Data PHK Kemenaker Meresahkan Buruh, KSPI Duga Ada Agenda Loloskan RUU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 13 April 2020, 15:27 WIB
Data PHK Kemenaker Meresahkan Buruh, KSPI Duga Ada Agenda Loloskan RUU Cipta Kerja
Said Iqbal/Net
rmol news logo Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti data pekerja yang di PHK milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalm data tersebut, mengungkapkan  hingga 9 April 2020 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat pandemik Covid-19. Sebanyak 1.080.765 pekerja formal yang dirumahkan. Sedangkan pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.

Sementara itu, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 265.881 pekerja. Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.506.713 pekerja.

Bersamaan dengan itu, kalangan penggusaha meminta untuk membayar upah tidak penuh dan THR diberikan tidak 100 persen. Bahkan disebutkan, perusahaan hanya bisa bertahan sampai bulan Juni ini.

Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apalagi tiba-tiba ada keberatan Apindo untuk membayar upah penuh serta tidak bersedia membayar THR 100 persen.

Begitu juga keinginan pengusaha untuk tidak mau membayar pesangon bagi buruh yang ter-PHK di tengah wabah covid 19 ini atau kalaupun membayar maka dibawah nilai yang ditetapkan UU.

“Data yang disajikan secara "bombastis" oleh Kemnaker dan permintaan organisasi pengusaha, Apindo, yang selalu menyudutkan buruh tersebut, membuat jutaan buruh menjadi meradang, cemas, dan resah," ujar Said Iqbal dalam keteranganya, Senin (13/4).

"Apa yang disampaikan Kemnaker dan Apindo, dalam tanda kutip, patut diduga menyesatkan dan meresahkan kalangan buruh?” katanya terheran.

Iqbal mengatakan, setidaknya ada beberapa alasan mengapa buruh merasa resah, cemas, dan terkesan ada data PHK menyesatkan tersebut.

Pertama, jelas Iqbal, patut diduga ada agenda lain dari kelompok tertentu dengan mengambil kesempatan di tengah kesulitan pandemi corona ini.

Dia menduga, dibalik data yang sangat heboh tersebut akan menjadi pembenaran dari dibahasnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja di DPR RI saat ini.

"Seolah-olah omnibus law adalah jawaban terhadap solusi dari banyaknya buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu dengan mengundang investor baru melalui omnibus law yg tergesa gesa dibahas oleh DPR RI di tengah pandemi corona. Supaya ada pembenaran" katanya.

Said Iqbal melanjutkan, pihaknya menduga ini adalah agenda untuk memuluskan RUU Cipta Kerja.

“Apalagi kalau kita lihat, pasal-pasal di dalam omnibus law sama persis dengan seperti yang diminta kalangan pengusaha saat ini,” pungkas Iqbal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA