Pemilihan Wagub Lanjut Di Tengah Covid-19, Ombudsman DKI: Apakah Beretika?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 06 April 2020, 02:40 WIB
Pemilihan Wagub Lanjut Di Tengah Covid-19, Ombudsman DKI: Apakah Beretika?
Ombudsman DKI Teguh P Nugroho/Net
rmol news logo Ombudsman perwakilan Jakarta Raya meminta DPRD DKI Jakarta mengkaji ulang pemilihan Wakil Gubernur DKI yang akan digelar Senin (6/5).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan, pihaknya menemukan adanya kekurangan syarat administrasi yang belum dipenuhi.

"Kami meminta DPRD DKI Jakarta mengkaji ulang proses pemilihan karena sampai hari ini belum ada berita acara penetapan hasil panitia pemilihan kandidat yang berhak untuk dipilih," ucap Teguh P. Nugroho melalui siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (5/4).

Teguh melanjutkan, jika berita acara penetapan hasil Panlih kandidat belum ada, maka perlu dikaji oleh pimpinan Dewan, apakah hasil Panlih sesuai dengan Perda dan UU terkait.

"Hal ini sejalan dengan pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Jakarta Raya terkait belum terpenuhi syarat administrasi pasangan calon wakil gubernur pada pemilihan calon wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022," jelas Teguh.

Di mana kata Teguh, pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Pemilihan yang salah satu tugasnya meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon Wagub, termasuk ketika memutuskan belum terpenuhinya persyaratan administrasi kedua calon wagub DKI Jakarta sebagaimana Berita Acara Hasil Penelitian tanggal 11 Maret 2020 dan surat DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta pada 12 Maret 2020.

Selain itu, di peraturan yang sama pada Pasal 52 Ayat 8, Panitia Pemilihan melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan atau perbaikan persyaratan administrasi cawagub paling lama dua hari. Untuk itu, dari kedua cawagub diberikan tenggat waktu sampai 13 Maret 2020.

"Salah satu persyaratan administrasi yang belum terpenuhi pada salah satu Cawagub adalah surat pemberhentian dari instansi terkait," urainya.

Surat pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2 huruf l menegaskan bahwa surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, TNI, Polri dan PNS sejak didaftarkan sebagai calon dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait.

"Sementara, informasi yang kami terima, walaupun sudah ada Keputusan Presiden 33/2020 tanggal 23 Maret 2029 tentang pemberhentian salah satu Cawagub dari anggota DPR RI, artinya ada keterlambatan pembuktian dari pengesahan surat pengunduran diri dari instansi dan menyalahi persyaratan kelengkapan dokumen," jelasnya.

"Panitia pemilihan harus memverifikasi kelengkapan dokumen berdasarkan ketentuan Pasal 240 UU 17/2014 tersebut dan menerbitkan berita acara kelengkapan atau perbaikan persyaratan administrasi Cawagub sebagimana Pasal 52 Ayat 8 Peraturan DPRD 1/2020," sambung Teguh.

Tak hanya itu, penundaan pemilihan juga perlu mengingat saat ini tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemik virus corona atau Covid-19.

"Dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta juga sudah bekerja keras dengan membuat beberapa edaran kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan dan memakai masker. Secara etika juga apakah tepat tetap diselenggarakan pemilihan pada Senin (6/4) esok?" pungkas Teguh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA