Selain itu, PDI Perjuangan juga mendukung upaya penambahan jumlah petugas Bapas yang bertugas dalam melakukan supervisi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diasimilasi di rumah.
"Agar dapat dihasilkan bentuk dan program pembinaan dan bimbingan yang efektif di dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan," ujar Arteria lewat keterangannya, Jumat (5/4).
Khusus untuk para narapidana yang tidak mendapatkan asimilasi di rumah, lanjut Arteria, PDI Perjuangan mendukung agar tetap dilakukan upaya-upaya preventif dan protektif di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Khusus, kepada WBP yang tidak mendapatkan asimilasi di rumah, PDI Perjuangan mendukung agar tetap dilakukan upaya-upaya preventif maupun protektif dari Covid-19.
Pertama, penguatan kesehatan (makanan dan suplemen) dan alat perlindungan diri (ADP) bagi seluruh petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Kedua, melakukan tes Covid-19 bagi seluruh petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, baik bagi WBP maupun petugas. Ketiga, menjaga dan meningkatkan kesehatan WBP, termasuk peningkatan kualitas asupan gizi, makanan, maupun suplemen.
Keempat, melakukan kerjasama dengan Kementerian dan Dinas Kesehatan untuk dilakukan upaya pendataan secara cermat terkait dengan keadaan kesehatan WBP, peningkatan kebersihan WBP dan kebersihan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, peningkatan layanan fasilitas kesehatan, pengecekan kesehatan secara berkala bagi penghuni lembaga pemasyarakatan dan atau rumah tahanan serta senantiasa melakukan pengawasan terhadap potensi penyebaran penyakit pada WBP.
Dan yang terakhir, menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dalam rangka mencegah, meminimalisir dan mengatasi penyebaran dan penularan Covid-19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
"PDI Perjuangan memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mendukung sepenuhnya kerja cerdas dan respons cepat Kementerian Hukum dan HAM di dalam melakukan realokasi dan refocusing Anggaran APBN-P 2020, dalam rangka penanganan Covid-19 di seluruh lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia," tutur Arteria Dahlan.
"Khususnya dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang meliputi penyediaan wastafel, hands saitizer, bilik desinfektan, dan blok isolasi mandiri, pemenuhan fasilitas atau APD bagi seluruh petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan," tutupnya menambahkan.
BERITA TERKAIT: