Meski begitu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, masyarakat Indonesia tidak bisa menyimpulkan bahwa pemerintah tidak serius dalam melakukan antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 walaupun sejak awal terkesan lambat.
"Harus diakui memang kita tidak melakukan antisipasi dan persiapan yang memadai, namun kita tidak bisa menyimpulkan bahwa apa yang kemudian dilakukan pemerintah menunjukkan ketidakseriusan atau bahkan buruk sama sekali," ucap Khairul Fahmi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).
Bahkan, Khairul Fahmi menilai pemerintah susah semakin mengambil langkah-langkah yang semakin kuat dalam penanganan Covid-19 di Indonesia ini.
"Sejauh ini, meski di awal tampak gagap dan terseok, saya kira tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak serius menghadapi kemungkinan terburuk. Langkah-langkah pembatasan mulai diambil secara eskalatif dan makin kuat dari hari ke hari," jelasnya.
Khairul Fahmi menambahkan, banyaknya kritik dari banyak pihak kepada pemerintah diakibatkan pemerintah yang terkesan menghindar penggunaan payung hukum yang berpotensi memunculkan resiko politik dan ekonomi.
"Kalaupun ada kritik, menurut saya ya terutama soal penggunaan dan optimasi payung hukum. Pemerintah terkesan menghindar dari penggunaan payung hukum yang berpotensi memunculkan risiko politik maupun ekonomi," terang Khairul.
Penggunaan payung hukum yang dimaksud Khairul adalah soal penggunaan UU Kebencanaan, UU Karantina Kesehatan dan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang semestinya bisa diterapkan oleh pemerintah termasuk untuk pemenuhan kebutuhan logistik, perlindungan diri, alat kesehatan dan ketersediaan farmasi.
Namun demikian, Khairul pun juga menilai tidak salah juga, jika pemerintah pusat mengeluarkan Perppu jika UU yang ada saat ini tidak memadai dalam penanganan Covid-19.
"Tapi jika diperlukan, karena dirasa skema perundangan yang ada belum cukup memadai, tentu Perppu bukan sesuatu yang haram juga. Dengan memperhatikan prinsip dan asas kedaruratan tentunya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: