Selain diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada posisi Pandemi seperti saat ini Presiden memiliki kewenangan penuh.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Hendra J Kede saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (14/3).
"Presiden dibenarkan buka data penderita Corona. Situasi pada level Pandemi tidak memerlukan ijin dari penderita Corona dan atau keluarga untuk mengumumkan Penderita Corona, hanya memerlukan kebijakan dari Presiden," ujar Hendra J Kede.
Hendra J Kede mengurai, apabila Presiden mengambil kebijakan untuk mengungkap identitas penderita Corona dalam situasi level Pandemi guna memberikan perlindungan kepada masyarakat luas maka Presiden tidak bisa disalahkan.
"Demi melindungi masyarakat lebih luas, demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam rangka menjalankan PODIS (Pencegahan Oleh Diri Sendiri), demi menahan laju penularan virus Corona, maka Presiden tidak bisa disalahkan. Itu dibenarkan menurut rezim KIP sesuai UU 14/2008 tentang KIP," kata Hendra J Kede.
"Presiden tidak bisa disalahkan untuk itu dengan alasan apapun," imbuhnya menegaskan.
BERITA TERKAIT: