KIP: Demi Lindungi Warga, Presiden Tak Perlu Izin Ungkap Data Pribadi Pasien Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 14 Maret 2020, 22:36 WIB
KIP: Demi Lindungi Warga, Presiden Tak Perlu Izin Ungkap Data Pribadi Pasien Corona
Mensesneg Pratikno saat umumnya Menhub positif Covid-19/Repro
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak memerlukan izin kepada pihak terkait dan keluarga untuk mengumumkan data pribadi penderita corona.

Selain diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada posisi Pandemi seperti saat ini Presiden memiliki kewenangan penuh.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Hendra J Kede saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (14/3).

"Presiden dibenarkan buka data penderita Corona. Situasi pada level Pandemi tidak memerlukan ijin dari penderita Corona dan atau keluarga untuk mengumumkan Penderita Corona, hanya memerlukan kebijakan dari Presiden," ujar Hendra J Kede.

Hendra J Kede mengurai, apabila Presiden mengambil kebijakan untuk mengungkap identitas penderita Corona dalam situasi level Pandemi guna memberikan perlindungan kepada masyarakat luas maka Presiden tidak bisa disalahkan.

"Demi melindungi masyarakat lebih luas, demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam rangka menjalankan PODIS (Pencegahan Oleh Diri Sendiri), demi menahan laju penularan virus Corona, maka Presiden tidak bisa disalahkan. Itu dibenarkan menurut rezim KIP sesuai UU 14/2008 tentang KIP," kata Hendra J Kede.

"Presiden tidak bisa disalahkan untuk itu dengan alasan apapun," imbuhnya menegaskan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA