Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan, sesuai protokol yang sudah berlaku, pihaknya tidak berwenang memberikan informasi seputar pemasalahan kesehatan, khususnya corona.
"Bukankah sudah ada protokolnya untuk permasalahan kesehatan, khususnya Covid-19?" ujar Teuku dalam pesan singkat kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/3).
"Otoritas yang berwenang menyampaikan informasi kepada publik adalah Kementerian Kesehatan," lanjutnya.
Menurut Teuku, informasi mengenai seorang staf Kemlu diduga terinfeksi masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
"Perlu kehati-hatian karena bisa saja symptom (gejala) yang diduga Covid-19, ternyata penyakit lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Teuku menjelaskan, untuk kebaikan siapapun yang menjadi pasien maupun suspect corona serta keluarga, identitas yang bersangkutan tidak boleh dipublikasikan. Apalagi jika di masyarakat nantinya akan dikaitkan dengan dugaan penyakit tertentu.
Sebelumnya, muncul laporan seorang staf Kemlu terinfeksi virus tersebut. Saat ini pria 45 tahun tersebut sudah dibawa ke RSUD Tarutung, Tapanuli Utara, karena sedang menjalankan tugas di Sumatera Utara.
BERITA TERKAIT: