Karyawan Dirumahkan Karena Corona, DPR: Awal Melanggar UU Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 05 Maret 2020, 15:14 WIB
Karyawan Dirumahkan Karena Corona, DPR: Awal Melanggar UU Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati/RMOL
rmol news logo Karyawan yang tinggal di Perumahan Studio Alam Indah curhat karena dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja karene tinggal berdekatan dengan dua pasien positif corona.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan sejumlah perusahaan tersebut dilanda kepanikan berlebih dengan merumahkan karyawan yang tinggal di Studio Alam Indah.

Pasalnya, kata politisi PKS ini, perusahaan tersebut belum mengetahui bahwa karywannya terjangkit atau tidaknya virus tersebut.

“Nah terkait dengan penanganan covid 19 ini, maupun yang terkait dengan pekerja sebenarnya ini mungkin berlebih-lebihan ya,” ujar Kurniasih kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/3).

Kurniasih mengatakan ada dua tahapan protokol yang harus dilakukan sebelum memvonis seseorang terduga memiliki virus corona.

Jika belum belum divonis virus corona kemudian pegawai tersebut di rumahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan.

“Pertama itu adalah pengelompokan pemantauan, kemudian baru pengawasan. Kalau pemantauan ini, dirumahkan, tapi ini harus melalui proses pemeriksaan dulu, kalau enggak ada pemeriksaan tiba-tiba dirumahkan itu berarti pelanggaran UU ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, tidak mudah merumahkan karyawan atau pekerja atas dasar yang belum pasti dan berpotensi pelanggaran. Yang harus dilakukan, sambungnya, adalah meningkatkan kewaspadaan.

“Ini kepanikan-kepanikan yang berlebihan yang saya kira perlu kita atasi bersama. Kita tidak perlu panik tapi waspada iya. waspaa perlu ditingkatkan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA