"Bila kedapatan calon independen melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, khususnya untuk Bakal Calon perseorangan, bisa terancam pidana," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Kordiv Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga, Selasa (11/2).
Berdasarkan pasal 181 jo 185, 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk Bakal Calon perseorangan terancam pidana.
Untuk itu, Muladi menambahkan, dalam pekan ini pihaknya melakukan pemantauan dan pencegahan dengan mengirim surat imbauan dengan substansi larangan money politik dan penyalahgunaan identitas palsu untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan.
"Kami sampaikan juga soal larangan parpol menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon. Begitu sebaliknya, bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apa pun kepada parpol dalam tahapan pencalonan," terang Muladi, didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Eko Budiyanto, yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLJateng, ancaman pasal pidana dipastikan akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP-el. Penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen KTP-el juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.