Ketua Umum KBPP Polri, AH Bimo Suryono mengatakan, pada prinsipnya pemerintah harus tegas dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara bagi warganya. Kesetiaan masyarakat terhadap negaranya juga harus mutlak diberikan.
"Negara telah memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing," ujar Bimo kepada wartawan, Selasa (11/2).
Bimo menegaskan, negara juga menjamin keselamatan warganya. Akan tetapi, masyarakat juga harus siap terhadap risiko yang diterima apabila mempunyai pandangan berbeda dari ketentuan yang ada.
Dalam kasus ini, pemerintah dinilai sudah tepat menolak para kombatan ISIS kembali ke Indonesia. Terlebih aksi bakar passport yang mereka lakukan juga tidak bisa dibenarkan.
Apabila ada segelintir oknum masyarakat mempunyai pandangan dan pilihan berbeda terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam NKRI, jelasnya, maka ketegasan pemerintah menjadi hal mutlak.
"Negara atau pemerintah harus melindungi kepetingan masyarakat yang lebih luas dan besar untuk tetap dapat menjaga keamanan, kenyamanan kehidupan masyarakat dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote," tutupnya.
Adapun keputusan tidak memulangkan eks WNI ISIS diputuskan usai pemerintah menggelar rapat kabinet tertutup di Istana Kepresidenan di Bogor hari ini.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris, bahkan tidak akan memulangkan foreign terrorist fighter (FTF) ke Indonesia," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD.
BERITA TERKAIT: