Pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, sekalipun nanti Sri Mulyani dipanggil oleh Ombudsman, dampak yang dihasilkan tidak signifikan. Pasalnya, Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk eksekusi.
"Terlebih laporan terkait Sri Mulyani juga sulit diidentifikasi sebagai pelanggaran etis penyelenggara negara yang menjadi ruang kerja Ombudsman," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/2).
Namun, kata Dedi, pemanggilan tersebut cukup baik dilakukan oleh Ombudsman dengan tujuan untuk memberikan teguran terhadap Sri Mulyani agar tetap fokus menjadi pelayan negara.
"Tetapi, pemanggilan ini cukup baik, sekurang-kurangnya menjadi tanda atau teguran terhadap Sri Mulyani jika penyelenggara senantiasa harus fokus pada posisinya sebagai pelayan negara," kata Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: