Pengamat: Negara Tidak Perlu Repot-repot Urus Kombatan ISIS, Mereka Bukan WNI Lagi, Perlakukan Sebagai Orang Asing Yang Harus Lewati Proses Alih Kewarganegaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 08 Februari 2020, 09:19 WIB
Pengamat: Negara Tidak Perlu Repot-repot Urus Kombatan ISIS, Mereka Bukan WNI Lagi, Perlakukan Sebagai Orang Asing Yang Harus Lewati Proses Alih Kewarganegaraan
Indra Charismiadji/Ist
Kecil Besar
rmol news logo Kombatan ISIS yang ingin kembali ke tanah air, perlu untuk melakukan proses-proses alih kewarganegaraan. Sebab mengacu kepada UU 12/2006 tentang kewarganegaraan, para kombatan ISIS itu sesungguhnya sudah bukan warga negara Indonesia lagi.

"Terutama pasal 23, tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, karena mereka telah masuk dalam dinas tentara asing," tegas Indra Charismiadji, Direktur Eksekutif CERDAS (Center for Education Regulations and Development Analysis), saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/2).

Mereka masuk dalam dinas tentara asing, atau berperang untuk negara asing, tanpa izin terlebih dahulu dari presiden. Menurut Indra, dalam hal ini organisasi atau kegiatan tentara yang dimaksud jelas jelas bertentangan dengan nilai-nilai paham dari Pancasila dan UUD 1945.

"Apalagi untuk meyakinkan kesetiaan, mereka sampai membakar pasport. Sudah, jelas hilang kewarganegaraannya! Itu juga menyatakan bahwa mereka tidak cinta NKRI."  

Namun, Indra juga tidak memungkiri, karena Indonesia adalah negara Pancasila yang menjunjung tinggi kemanusiaan, maka bisa saja Indonesia menerima kombatan ISIS tersebut.  Namun, tentu saja menerimanya sebagai orang asing. Sebab bukti bahwa mereka adalah WNI sudah tidak ada.   

"Maka, saran saya terima mereka sebagai orang asing. Jika ingin menjadi WNI, ya tentunya harus melalui proses-proses alih kewarganegaraan. Tau sendiri, kan, untuk mendapatkan kewarganegeraan Indonesia butuh proses yang tidak mudah dan sangat panjang. Ini yang akan menguji kesetiaan mereka," ujar Indra yang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, baru saja mendarat di Banjarmasin untuk mengikuti rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional 2020.

"Jangan lupa juga untuk mengawasi terus, jangan sampai mereka mengembangkan ISIS di Indonesia. Jika indikasi itu ada segera deportasi mereka!" tegas Indra.

Mengenai kombatan ISIS yang berjanji akan bertobat jika kembali ke Indonesia, Indra berpendapat, kemungkinan untuk bertobat bisa saja. Begitu juga dengan anak-anak para kombatan ISIS. Namun, sekali lagi Indra menegaskan, mereka harus alih kewarganegaraan terlebih dulu.

"Saat ini mereka bukan WNI, mereka orang asing. Ngapain negara repot-repot urusin kombatan ISIS. Perlakukan mereka sebagaimana kita memperlakukan orang asing yang akan menetap di Indonesia. Jadi jangan serta merta mereka mendapatkan hak sebagai WNI begitu saja," tegas Indra. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA