Berlaku Tiga Hari Lagi, Kemenhub Bekukan Sementara Seluruh Penerbangan Ke China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 02 Februari 2020, 18:24 WIB
Berlaku Tiga Hari Lagi, Kemenhub Bekukan Sementara Seluruh Penerbangan Ke China
Menhub Budi Karya Sumadi/Net
rmol news logo Kementerian Perhubungan menunda sementara jalur penerbangan dari dan ke Republik Rakyat China, Minggu (2/2).

Melalui siaran pers nomor 44/SP/II/BKIP/2020 dijelaskan penundaan penerbangan sementara itu sehubungan dengan perkembangan virus corona yang mengalami peningkatan skala epidemik setelah dirilis World Health Organization (WHO).

Selain itu, penundaan penerbangan ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Minggu (2/2).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah memutuskan menunda penerbangan dari dan ke China. Penundaan itu tidak termasuk Hongkong dan Macau.

BKS -sapaan akrabnya- menjelaskan, penundaan akan berlaku mulai Rabu (5/2) dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Penundaan untuk  melindungi masyarakat dari risiko tertular (Corona, mengingat salah satu potensi masuknya penyebaran virus adalah akses transportasi udara yang erat kaitannya dengan keluar masuknya penumpang internasional," tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta (2/2).

Dengan keputusan ini, seluruh maskapai Indonesia diminta untuk menunda seluruh rencana penerbangan ke China hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Selain itu, Kemenhub juga meminta maskapai asing yang melakukan penerbangan dari China ke Indonesia juga menunda sementara.

Pemerintah meminta maskapai nasional maupun asing mengutamakan kepentingan konsumen dan menyampaikan rencana penundaan sedini mungkin sesuai prosedur yang berlaku agar kerugian penumpang dapat diminimalisir.

Saat ini tercatat lima maskapai nasional yang mengoperasikan penerbangan ke Republik Rakyat China diantaranya: Garuda Indonesia, Citilink, Batik Air, Lion Air dan Sriwijaya Air.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA