Sekretaris Jendral DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya menghargai putusan MK yang akan dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depannya.
Namun, Eddy memberikan catatan untuk KPU agar mengimplementasikan putusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencabutan hak politik.
"Yang berhak menetapkan seseorang tidak boleh bertarung atau melangkah ke Pilkada itu ya hakim pengadilan, untuk mencabut hak politik seseorang," ucap Eddy kepada redaksi di Kantor DPP PAN, Jalan Daksa I No.10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Artinya, lanjut Wakil Ketua Komisi VII DPR itu, seseorang yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan, tetap memiliki hak untuk mengikuti Pilkada.
Selain itu, hukuman pidana kurungan penjara yang telah diterima seorang pelaku kejahatan korupsi, dianggap Eddy sudah bisa menebus kesalahanya kepada masyarakat.
Oleh karena itu, PAN berpandangan kalau larangan pencalonan narapidana korupsi bukan masalah yang utama. Melainkan, kualitas pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap kelayakan seseorang untuk dipilih sebagai kepala daerah.
"Masyarakat sesungguhnya sudah cerdas kok. Informasi yang gampang diakses terkait seorang mantan terpidana koruptor itu gampang sekali diakses dan masyarakat bisa mencerna dan memutuskan, apakah yang bersangkutan tersebut layak dipilih atau tidak," tutur Eddy.
"Jadi menurut saya, kalau misalnya setelah ini KPU kemudian membuat peraturan yang melarang hal tersebut, ya dalam hal ini tidak sejalan dengan filosofi yang tadi saya sebutkan," sambungnya.
BERITA TERKAIT: