Ada Prabowo Dan Wiranto, Komitmen Jokowi Soal HAM Masa Lalu Belum Berubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 27 Januari 2020, 16:27 WIB
Ada Prabowo Dan Wiranto, Komitmen Jokowi Soal HAM Masa Lalu Belum Berubah
Kepala Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS, Rivanlee Anandar(kanan)/RMOL
rmol news logo Genap 100 hari kerja, pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin masih dikritik soal kebijakan di bidang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), komitmen Jokowi dalam menuntaskan kasus HAM masih belum menunjukkan perubahan dari periode pertama pemerintahannya.

Hal itu dilihat berdasarkan penunjukan orang-orang yang salah dalam struktural Kabinet Indonesia Maju.

"Upaya untuk mendeligitimasi HAM dengan menentukan menteri-menteri atau orang-orang yang bekerja untuk kabinet yaitu orang-orang yang diduga memiliki tanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM masa lalu," ucap Kepala Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS, Rivanlee Anandar di kantornya, Jalan Kramat 2, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Rivan menyoroti dua nama yang diduga terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu. "Kami menyoroti dua nama, yakni Prabowo Subianto Menteri Pertahanan, dan Wiranto sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden," jelasnya.

Bagi Kontras, figur-figur baru di pemerintahan periode kedua Jokowi juga dianggap melakukan kesalahan. Misalnya saja terkait klaim Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM dalam pemerintahan pertama Jokowi.

Kemudian pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan kasus Semanggi 1 dan 2 bukanlah pelanggaran HAM berat.

"Selama masa 100 hari ini justru pernyataan yang kontradiktif keluar dari mulut-mulut pejabat publik," lanjut Rivan.

Oleh karena itu, Rivan bersama lembaganya melabeli figur-figur yang ada di pemerintahan Jokowi-Maruf Amin ini sebagai sosok yang memperlemah penegakan HAM di Indonesia.

"Terlebih lagi upaya negara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme yudisial semakin menguat. Yang mana wacana tersebut bertolak belakang dengan korban," tuutpnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA