Namun, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyarankan agar kasus tersebut melibatkan Mahkamah Internasional. Lantaran dalam ONCLUS 1982 telah disepakati kalau Natuna merupakan bagian dari Republik Indonesia.
“Saya pikir kita serahkan kepada Menlu sejauh mana melihat kasus ini, tapi yang menerbitkan aturan perairan internasional itu memang di Mahkamah Internasional,†ucap Syarief di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/1).
Syarif menambahkan, Indonesia juga perlu membuka jalur diplomasi kepada China untuk memperkuat sikap tegas Indonesia.
“Karena sekali lagi, seperti kasus China dengan Filipina, Filipina kan sudah menang tapi kadang-kadang juga masih tidak ditaati,†katanya.
“Masalah di Laut China Selatan itu jadi persoalan bersama antara negara-negara yang terlibat. China, Vietnam, Malaysia, dan sekarang Indonesia,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: