Selain Jalur Diplomasi, Kasus Natuna Perlu Keterlibatan Mahkamah Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 07 Januari 2020, 17:55 WIB
Selain Jalur Diplomasi, Kasus Natuna Perlu Keterlibatan Mahkamah Internasional
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan/RMOL
rmol news logo Langkah yang diambil Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan mengirim nota protes kepada Pemerintah Komunis China terkait klaim sepihak di Natuna dinilai sudah cukup tepat.

Namun, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyarankan agar kasus tersebut melibatkan Mahkamah Internasional. Lantaran dalam ONCLUS 1982 telah disepakati kalau Natuna merupakan bagian dari Republik Indonesia.

“Saya pikir kita serahkan kepada Menlu sejauh mana melihat kasus ini, tapi yang menerbitkan aturan perairan internasional itu memang di Mahkamah Internasional,” ucap Syarief di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/1).

Syarif menambahkan, Indonesia juga perlu membuka jalur diplomasi kepada China untuk memperkuat sikap tegas Indonesia.

“Karena sekali lagi, seperti kasus China dengan Filipina, Filipina kan sudah menang tapi kadang-kadang juga masih tidak ditaati,” katanya.

“Masalah di Laut China Selatan itu jadi persoalan bersama antara negara-negara yang terlibat. China, Vietnam, Malaysia, dan sekarang Indonesia,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA