Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G Plate, langkah tersebut dimaksudkan untuk menghargai para pembuat film maupun musik di industri dalam negeri.
"1.000 situs terpaksa harus di-
takedown. Negara kita ini sangat menghormati HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Kita juga harus hormati HAKI bangsa lain," kata Johnny di kediamannya, Kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).
Ia menjelaskan, pembajakan di era digital saat ini mesti diantisipasi untuk menghargai para pembuat film dan musik itu sendiri dari hasil ciptaannya.
"Jangan meneruskan bajakan karena dampak jangka panjang akan mematikan kreativitas. Kita bisa dituduh
gak berpihak pada perlindungan HAKI," ujar Johnny.
Lebih lanjut, politisi Nasdem ini menegaskan, pemblokiran situs ilegal dan bajakan seperti
IndoXXI itu antara lain untuk menjaga iklim investasi yang sehat dalam industri digital Tanah Air.
"Mengajak investasi asing untuk menanamkan di Indonesia. Kita harus jaga itu dan menghormati HAKI," pungkasnya.
Pemerintah menyatakan akan menghapus situs streaming musik maupun film yang tidak resmi, salah satunya
IndoXXI karena melanggar hak kekayaan intelektual. Rencananya, layanan
IndoXXI akan ditutup per 1 Januari 2020 mendatang.
BERITA TERKAIT: