Alasan PKS Tak Setuju Penyadapan KPK Harus Izin Dewas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 21 Desember 2019, 13:34 WIB
Alasan PKS Tak Setuju Penyadapan KPK Harus Izin Dewas
Indra/Net
rmol news logo Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak awal konsisten menolak revisi UU KPK. Meskipun wacana perombakan UU itu telah dimulai sejak periode 2004-2009 dan menghangatnya di tahun 2013.

"Dulu kalau kami mengistilahkan KPK sedang digorok. Mungkin bahasa publik, bahasa akademisnya banyak atribut KPK yang berupaya dipretrli dengan beberapa draf," kata politisi PKS Indra dalam diskusi Polemik bertajuk "Babak Baru KPK", di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (21/12).

Indra yang dulu duduk sebagai anggota Komisi III periode 2009-2014 dan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR menceritakan, bagaimana desakan dan intervensi dari sesama anggota Komisi III DPR untuk merevisi UU KPK.

"Di Badan Legislasi untuk mempertahakan, mementahkan melawan upaya pelemahan KPK itu," tandas Indra.

Pasalnya, salah satu poin dalam revisi UU KPK adalah pembentukan Dewan Pengawas dan diaturnya penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Indra berpandangan, terkait penyadapan yang harus tanpa izin itu merupakan instrumen yang sangat strategis yang dimiliki oleh KPK.

"(Makanya) kita ingin penyadapan ini tanpa ada intervensi sama sekali," tekan Indra.

Bukan tanpa sebab, kejahatan korupsi merupakan white collar alias kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh orang terdidik dengan segala sekelumit persoalan di belakangnya ditambah metode canggih yang dampaknya begitu luas.

"Ini enggak mudah dibandingkan kejahatan-kejahatan konvensional lain," demikian Indra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA