Perintah UU, Firli Bahuri Tidak Harus Mundur Dari Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 20 Desember 2019, 16:27 WIB
Perintah UU, Firli Bahuri Tidak Harus Mundur Dari Polri
Firli Bahuri (kiri) dan empat komisioner KPK/Net
rmol news logo Firli Bahuri resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

Meski telah resmi dilantik, Firli masih menyandang status sebagai anggota aktif dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias jenderal bintang tiga.

Hal itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pasal 29 UU 19/2019 tentang perubahan UU 30/2002 tentang KPK.

Disamping itu, dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2017 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, sudah jelas menggambarkan bahwa anggota Polri tidak wajib mundur.

Presiden Joko Widodo resmi melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri (ketua), Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Selain komisioner, Presiden Jokowi juga melantik lima Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yaitu, Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsudin Haris sebagai wakil ketua merangkap anggota. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA