Puan mengutarakan hal tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek MPR/DPR RI, Senayan. Tepatnya saat Puan Maharani membacakan pidato penutup masa sidang.
Dalam pidatonya Puan menyoroti RUU Omnibus Law yang perlu dibahas kembali oleh anggota dewan.
“Terkait undang-undang yang dikategorikan sebagai Omnibus Law yang merupakan hal baru bagi DPR maupun pemerintah, diperlukan pembahasan yang komprehensif dan waktu yang cukup sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang solid dan berkualitas,†papar Puan.
Puan juga menyampaikan, mekanisme UU Carry Over juga perlu ada penyamaan pendapat antara DPR dan Pemerintah.
“Terkait UU Carry Over, DPR dan Pemerintah perlu menyamakan presepsi terkait dengan mekanisme carry over dari RUU tersebut dan menetapkan cakupan mana dari RUU itu yang akan dilanjutkan,†tandasnya.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, dalam sidang tersebut dua pimpinan sidang, Azis Syamsuddin dan Muhaimin Iskandar, tak hadir dan rapat molor selama 62 menit.
Dua pimpinan DPR lain, Sufmi Dasco Ahmad dan Rahmat Gobel, tampak mendampingi Puan Maharani memimpin sidang paripurna anggota DPR RI.
BERITA TERKAIT: