Miliki Dukungan Di 24 Kecamatan, Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Bupati Perseorangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 12 Desember 2019, 13:18 WIB
Miliki Dukungan Di 24 Kecamatan, Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Bupati Perseorangan
Ilustrasi Pilkada/Net
rmol news logo Para calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sukabumi 2020 dipastikan harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, mereka harus memiliki minimal dukungan di 24 kecamatan.

“Dukungan calon perseorangan harus tersebar minimal di 24 kecamatan. Total kecamatan di Kabupaten Sukabumi sendiri sebanyak 47,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/12).

Tak hanya itu, jumlah dukungan yang perlu dikumpulkan calon perseorangan pun relatif banyak. Bahkan mencapai lebih dari 100 ribu orang.

“Minimal dukungan itu sebanyak 118.691 orang. Hal itu berdasarkan batas minimal 6,5 persen dari jumlah DPT di Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.

Bentuk dukungan tersebut dapat dibuktikan dengan penyerahan KTP-el atau surat keterangan (suket). Namun, data tersebut harus dipertegas dengan form yang disediakan KPU Kabupaten Sukabumi.

“Jadi suket ataupun KTP-el itu difotocopy dan ditempel dengan form dukungan yang telah diisi oleh pemilik KTP,” imbuh Budi.

Untuk form bisa didapatkan lewat sistem informasi pencalonan (Silon). Hasil dukungan juga harus difotocopy, sebab akan diserahkan ke KPU dan PPS.

“Form dukungan asli diserahkan ke KPU dan salinannya untuk PPS serta arsip calon itu sendiri,” terangnya.

Seluruh syarat calon perseorangan tersebut mulai diserahkan ke KPU Kabupaten pada Februari 2020 mendatang. Hal tersebut sesuai tahapan yang dibuat KPU.

“19-23 Februari batas penyerahan berkas dukungan perseorang ke KPU Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA