Seperti diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18/2019 tidak mengatur secara eksplisit soal terkait larangan eks narapidana (napi) korupsi mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.
Dengan kata lain, KPU "membuka jalan" bagi para koruptor yang sudah selesai menjalani masa hukumannya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang. Hal ini menjadi satu persoalan yang telah diprediksi Perludem.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi persoalan tersebut dengan mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada.
Pihaknya telah melakukan gugatan uji materi tersebut dan tercatat dengan nomor registrasi 56/PUU-XVII/2019.
Titi mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) bakal menghadiri sidang putusan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu pagi (11/12) ini.
"Putusan MK atas uji materi kami akan dibacakan pada Rabu, 11 Desember 2019 ini," kata Titi saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/12).
Lebih lanjut, ia berharap MK memberikan putusan yang berpihak kepada masyarakat.
"Semoga putusan nanti akan memberi angin segar bagi rekruitmen kandidat yang betul-betul bisa melahirkan figur terbaik bagi kepemimpinan dan tata kelola daerah," tandasnya.