Dalam pertemuan tersebut, KY dan DPR menggelar rapat konsultasi terkait penyampaian usulan calon hakim agung dan calon hakim
adhoc pada Mahkamah Agung.
“Kami menggelar rapat konsultasi untuk menerima Ketua KY dalam pengajuan calon Hakim Agung dan hakim
adhoc MA. Nanti prosesnya
insya Allah dilakukan di Komisi III pada masa sidang ini,†ucap Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Pihaknya mengatakan, proses pencalonan hakim agung dan hakim
adhoc akan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pertemuan antara KY dan DPR RI.
“Penetapannya akan dilakukan setelah semua proses dilalui,
fit and proper dan lain-lain. Selambatnya tanggal 5 februari 2020 karena memang seperti itu aturannya,†tambahnya.
Dari 75 calon hakim agung, terpilih enam calon, dan 50 pendaftar hakim
adhoc Tipikor diseleksi menjadi dua. Selain itu, dari 63 yang mendaftar hakim
adhoc hubungan industrial, terdapat dua calon yang masuk dan diajukan ke DPR.
“Jadi dari 188 calon yang mendaftar,
alhamdulillah bisa mempunyai 10 calon yang nantinya di-
fit and proper. Ini yang harus kami lakukan karena kebutuhan hakim agung sangat krusial, itu yang bisa saya sampaikan,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: