Alasan KY Tidak Penuhi Usulan MA Soal Jumlah Hakim Agung Yang Diajukan Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 28 November 2019, 13:44 WIB
Alasan KY Tidak Penuhi Usulan MA Soal Jumlah Hakim Agung Yang Diajukan Ke DPR
Komisi Yudisial punya alasan kenapa hanya membawa 10 calon hakim di MA/Net
rmol news logo Jumlah calon hakim agung (CHA) yang diusulkan ke DPR memang tidak memenuhi jumlah yang diminta Mahkamah Agung. Komisi Yudisial (KY) punya alasan kuat kenapa tak bisa memenuhi usulan MA soal jumlah hakim ini.

Sebelumnya, MA mengusulkan 11 hakim agung. Rinciannya 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Begitupun dengan usulan jumlah calon hakim ad hoc, MA mengusulkan 9 orang. Rinciannya 3 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi dan 6 hakim ad hoc Hubungan Industrial.

Namun, KY akhirnya hanya membawa 6 CHA dan 4 calon hakim ad hoc ke DPR. Tentu bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan KY untuk menjaga kualitas dan integritas para calon yang diusulkan ke DPR.

“Agar tidak terjadi penolakan terhadap calon yang diajukan KY oleh DPR seperti tahun lalu, KY akan menjalin komunikasi yang instens dengan DPR. KY juga akan menjelaskan standar kompetensi beserta metode yang telah dilakukan selama proses seleksi berlangsung,” papar Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, Kamis (28/11) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

KY telah mengembangkan dan membangun model dan standar kompetensi Hakim Agung sesuai dengan langkah-langkah ilmiah yang memadai. Serangkaian kegiatan pun telah dilakukan untuk mencapai standar yang diinginkan.

Pada 2018, KY telah melakukan evaluasi terhadap kamus kompetensi hakim agung yang telah digunakan selama 2 tahun. Berangkat dari evaluasi tersebut, KY melakukan validasi kamus kompetensi dengan melibatkan hakim agung, sehingga tersusun kamus kompetensi yang lebih operasional. Yaitu memadatkan dari 7 kelompok kompetensi menjadi 4 dan dari 28 kompetensi menjadi 12.

Rumah kompetensi hakim agung ini diharapkan dapat menghasilkan pilihan calon hakim agung terbaik yang sesuai dengan kebutuhan MA dan sistem peradilan Indonesia. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA