Ketua Panitia Pengarah Munas, Melchias Marcus Mekeng menjelaskan bahwa aklamasi dalam Munas Golkar bukan barang haram yang terlarang.
Dengan catatam, sambung Mekeng, syarat-syarat aklamasi terpenuhi dalam munas.
"Jadi (proses munas akan) aklamasi atau musyawarah mufakat atau melalui pemilihan itu mekanisme," imbuhnya menambahkan.
Dijelaskan Mekeng, dari dua kemungkinan itu bisa diselesaikan dengan dua cara. Pertama dengan memilih ketua umum dengan surat dukungan. Kedua, melalui voting dengan catatan cara pertama tidak tercapai.
"Kalau mereka menyetujui melalui mekanisme surat dukungan ya pakai itu. Tapi kalau mereka menginginkan voting ya kita harus voting," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: