“Pertambangan memiliki peran penting terhadap investasi di Indonesia. Oleh karena itu aturan-aturan yang memberikan jaminan keamanan kepada investor yang beritikad baik, telah dan harus terus menjadi fokus pemerintah,†kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/11).
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pertambangan masuk 10 besar sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada Kuartal II Tahun 2019, yaitu Rp 15,1 triliun atau 7,5 persen dari realisasi investasi Indonesia.
Ia melanjutkan, jumlah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan kini mencapai 86.693. Hal itu berdasarkan Sistem Administrasi Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Yasonna mengungkapkan, pemerintah menyiapkan serangkaian program dalam memperkuat koordinasi di antara pemerintah pusat dan daerah, antarkementerian atau lembaga, serta pihak berwenang lainnya.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses investasi, para investor juga diharapkan memperoleh pemahaman soal peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berimbas pada ketaatan hukum.
Sebaliknya, jika ada investor yang tidak beritikad baik, pemerintah akan memberikan perlawanan secara persisten sebagai
deterrent factor seperti dalam kasus gugatan arbitrase internasional dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd melawan Pemerintah Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Dalam kasus tersebut, Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd menuduh Pemerintah Indonesia melanggar Bilateral Investment Treaty (BIT) antara RI-UK dan RI-Australia, menuntut ganti rugi senilai USD 1.3 Milyar atau kurang lebih Rp 17 triliun.
“Setelah melakukan perlawanan kurang lebih 7 tahun, Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan gugatan ini, sehingga kita dapat menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 17 triliun," tutupnya.
BERITA TERKAIT: