Arsul Sani: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Bukan Dari MPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 24 November 2019, 12:16 WIB
Arsul Sani: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Bukan Dari MPR
Arsul Sani/Net
rmol news logo Pimpinan MPR RI mengakui saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh MPR periode 2014-2019.

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menyebutkan salah satu yang tengah dibahas adalah wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu disebutnya berasal dari pihak luar MPR.

Pada intinya, kata politisi PPP itu, MPR mendapat rekomendasi untuk melakukan kajian pendalaman yang terkait dengan pokok-pokok haluan negara. Keperluan memasukkan kembali yang namanya haluan negara atau GBHN dalam UUD 45.

Seiring berjalan waktu, muncul usulan dari sejumlah pihak agar MPR turut melakukan penataan kewenangan lembaga tinggi negara.

“Penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan kehakiman. Nah yang lima ini, tentu berpotensi, sekali lagi berpotensi, dilakukannya amandemen terhadap UUD," ujarnya dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (24/11).

Arsul mengatakan di dua tahun pertama MPR periode 2019-2024 dijadwalkan akan menjaring aspirasi publik terkait rekomendasi-rekomendasi tersebut. Arsul lalu menyebut usulan perubahan masa jabatan presiden yang saat ini mencuat berasal dari pihak di luar MPR.

"Kami menjadwalkan dalam MPR periode sekarang, dua tahun pertama, meminta aspirasi publik. Kami sedang bersiap merancang bagaimana sih sarana-sarana yang akan kami gunakan untuk menjaring aspirasi publik, tiba-tiba sudah ada yang bicara tentang perubahan masa jabatan presiden. Jadi itu dari (pihak) luar," jelasnya.

Arsul mencontohkan pernyataan yang sempat dilontarkan eks Kepala BIN AM Hendropriyono. Hendropriyono diketahui mengusulkan masa jabatan presiden menjadi satu periode dalam waktu delapan tahun.

"Pak Hendropriyono misalnya, menyampaikan masa jabatan presiden itu delapan tahun. Saya tidak tahu persis apakah delapan tahun untuk satu masa jabatan presiden atau lima tahun lalu dipilih kembali," jelasnya

"Tidak (ada komunikasi dengan Hendropriyono), saya kira Pak Hendro via media saja," sambung Arsul.

Wacana masa jabatan presiden diperpanjang sempat dimunculkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menyambut  jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, di ruang kerjanya, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).

Kala itu, politisi Golkar tersebut melempar wacana mengejutkan yakni masa jabatan presiden bisa diperpanjang.

"Mungkin perlu juga pemilihan presiden diamendemen, misalnya masa jabatan bisa dilakukan untuk tiga periode," kata Bamsoet. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA