Arsul Sani Luruskan Maksud Pernyataan Diskriminasi LGBT Daftar CPNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 24 November 2019, 09:32 WIB
Arsul Sani Luruskan Maksud Pernyataan Diskriminasi LGBT Daftar CPNS
Arsul Sani/Net
rmol news logo Politisi PPP Arsul Sani meluruskan maksud pernyataannya yang menyebut larangan LGBT mendaftar CPNS di Kejaksaan Agung sebegai bentuk diskriminatif.

Klarifikasi diberikan lantaran sejumlah media dinilai tidak utuh dalam memuat penjelasannya terkait dengan larangan orang dengan status LGBT sebagai diskriminasi. Bahkan ada yang memberi judul "Politikus PPP Tidak Terima  LGBT Jadi PNS Kejaksaan Agung".

"Pemberitaan ini jelas merupakan framing dan pemelintiran tehadap apa yang disampaikannya Kamis (21/11) lalu di Komplek DPR/MPR RI," ujar Arsul dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11).

Perihal LGBT dan pendaftaran CPNS, Arsul menyatakan dua sikap. Pertama, penyandang LGBT dengan riwayat perbuatan cabul memang harus dilarang mendaftar CPNS.

"Kedua, proses penerimaan CPNS harus memperhatikan betul soal LGBT ini seperti melalui pemeriksaan psikologis atau kejiwaan dan lain sebagainya," jelasnya.

Ditegaskan Arsul, bahwa Fraksi PPP adalah fraksi yang tegas mendukung perbuatan cabul oleh LGBT dapat dikenakan sanksi pidana dalam revisi UU KUHP.

"Jadi tidak sekadar dilarang sebagai ASN, tapi PPP juga menginginkan agar hal terkait dengan perbuatan cabul LGBT ini diancam pidana melalui pengaturan di KUHP," demikian Wakil Ketua MPR RI ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA