"Termasuk soal penenggelaman kapal pencuri ikan berbendera asing. Kami memahami semangat kebijakan tersebut adalah keharusan negara bersikap tegas terhadap kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing," kata Sufmi Dasco, Kamis (21/11).
Mengacu pada Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan, ketentuan penenggelaman itu adalah opsi terakhir terhadap kapal pencuri ikan berbendera asing.
"Oleh karena itu jika masih bisa dilakukan pemeriksaan, penahanan dan penyitaan dengan baik, maka kami menyarankan Edhy membuka opsi lain yang lebih pro nelayan," ujar Sufmi Dasco.
Pro nelayan itu yakni penyitaan kapal pencuri tersebut, untuk selanjutnya melalui putusan pengadilan dihibahkan pada nelayan miskin yang membutuhkan, transportasi laut murah untuk nelayan dan keluarga, atau dijadikan Puskesmas Keliling.
"Prinsipnya daripada kapal dibakar sia-sia dan merusak ekosistem laut, lebih baik kapal berbendera asing tersebut diserahkan pada nelayan kita yang selama ini memang kesulitan membeli kapal. Yang harus dijaga adalah prosedur hukumnya harus ketat dan jangan sampai terjadi penyimpangan," demikian Sufmi Dasco.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.