Presiden Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK, Ini Kata Menkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 04 November 2019, 13:21 WIB
Presiden Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK, Ini Kata Menkumham
Yasonna Laoly (kiri)/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo tidak juga menerbitkan perppu untuk menganulir UU 19/2019 tentang KPK yang resmi berlaku oktober lalu. Padahal, gelombang aksi mahasiswa sempat terjadi jelang UU KPK baru tersebut berlaku.

Para mahasiswa menganggap bahwa UU hasil inisiatif DPR itu berpotensi melemahkan KPK. Sebab, ada pembatasan kewenangan dalam menindak kasus korupsi, termasuk adanya dewan pengawas KPK.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan menanggapi perihal tidak terbitnya Perppu KPK. Yasonna menegaskan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menerbitkan perppu.

"Saya nggak punya kewenangan dalam soal itu (Perppu KPK)," singkatnya, saat dicecar pertanyaan oleh wartawan di Gedung Kemenkumham RI, Senin (4/11).

Yasonna meminta masyarakat untuk menanyakan langsung perihal tersebut pada Presiden Jokowi yang memiliki kewenangan menerbitkan perppu.

"Saya kan enggak punya kewenangan dalam soal itu. Iya itu ditanyakan saja (ke presiden)," kata dia.

Kendati begitu, menteri asal PDI-P ini mengaku pihaknya perlu melakukan analisis mendalam soal desakkan masyarakat yang meminta presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Apalagi, dia kembali menjadi Menkumham pada periode pertama Jokowi. 

"Ya kita lihat saja. Kita analisis dulu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA