Dalam ujian tersebut, Idham secara aklamasi disepakati Komisi III DPR sebagai kapolri menggantikan Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Anggota Komisi III, Arsul Sani menjelaskan bahwa kasus Novel memang tidak mungkin dibahas dalam ujian tersebut.
"Ini
fit and proper test, bukan raker pengawasan. Jadi tidak tepat bahas kasus per kasus, yang kita bahas adalah hal makro," ujar Arsul di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Arsul menyebut dalam uji kepatutan dan kelayakan ditujukan untuk menggali visi misi calon kapolri. Termasuk juga, gambaran rencana kerja.
Meski kasus Novel tidak ditanya spesifik, kata dia, anggota Komisi III juga menyinggung bagaimana cara kordinasi Polri dengan penegak hukum lain. Salah satunya adalah KPK.
"Makanya pertanyaan saya tadi itu terkait dengan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk Kuningan (KPK)," tegas politisi PPP itu.
Dalam ujian tersebut, Idham Azis mengaku memang koordinasi sudah dilakukan. Tetapi, memang ada kesulitan ketika ada beberapa pihak yang mengedepankan ego.
"Sebenernya selama ini koordinasi memang gampang sekali diomongkan, tetapi dalam pelaksanaannya yang susah," kata Idham.
BERITA TERKAIT: