Mantan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menjelaskan, tak ada aturan membatasi Kapolri yang dipilih harus punya masa tugas minimal dua tahun sebelum pensiun. Ia menjelaskan, Pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri.
Pasal 11 UU 2 /2002 hanya menyebut, pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier.
"Acuan DPR itu adalah UU 2/2002. Khusus tentang Kapolri itu diatur di Pasal 11. Kami melihat calon yang disampaikan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan perundang-undangan, yakni tentang jenjang kepangkatan, jenjang karier. Pak Idham ini pangkatnya sudah Komjen, di bawah Jenderal," ujar Masinton, Senin (28/10).
Dalam pengalaman kerjanya, Idham Azis pernah menjadi Kapolda Metro Jaya dan mengepalai sejumlah Satgas dan bertugas bersama dalam Dentasemen Khusus anti-teror (Densus 88).ai denan tantangan terbesar saat ini, yakni tindakan-tindakan ekstrem berupa teror.
"Pengalaman Pak Idham Azis memimpin Densus dan penugasan-penugasan Satgas anti-teror dan lain-lain sudah cukup mumpuni untuk memimpin satu intitusi Kepolisian," tegas Masinton.
Karena itu DPR melihat tidak ada persoalan mengenai pencalonan Idham Azis. DPR akan melakukan proses
fit and proper test setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk.
Berdasakan aturan, DPR melalui Komisi III akan memproses pencalonan Idham Azis dalam waktu 20 hari sejak surat dari Presiden diterima, atau sekitar tanggal 19 November mendatang.
"Biasanya kita akan memulai dengan mengunjungi rumah calon Kapolri, bertemu dengan keluarga di kediaman Pak Idham," tutupnya.
BERITA TERKAIT: