"Kami mengecam sikap Veronica Koman. Pernyataannya dalam beberapa tv asing di Australia sungguh menyakitkan. Apalagi dia seorang tersangka," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (6/10).
Menurut Edi, perbuatan Veroica yang sudah terbukti melanggar hukum tidak bisa ditolelir. Polri harus terus berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak interpol agar Veronica bisa segera dihadirkan di Indonesia.
"Veronica harus mempertangungjawabkan perbuatannya," katanya.
Eks komisioner Kompolnas ini menambahkan, Veronica sudah menyakiti hati masyrakat Indonesia. Apalagi sampai mengaku kalau keluarganya diintimidasi aparat di Indonesia.
"Polri bahkan memberikan keamanan 24 jam penuh kepada keluarganya," ujar Edi.
Edi pun mendukung langkah Polda Jawa Timur yang memproses hukum atas semua pelanggaran hukum dan kebohongan yang dilakukan Veronica. Menurutnya, Veronica harus diproses hukum Karena ini adalah sepenuhnya kedaulatan hukum di Indonesia.
"Proses hukum kita harus dihormati oleh semua negara di dunia," pungkasnya.
Sekadar informasi, saat ini veronica dijerat dengan UU 19/2016thn 2016 Tentang ITE, UU 1/1946 serta UU 40/2008 Tentang diskriminasi SARA.
Dalam wawancara dengan
ABC Australia, Veronica berkata telah meminta kepada pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di Papua jauh lebih berat.
"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica dalam wawancara yang ditayangkan, Kamis malam (3/10).
"Keluarga saya diintimidasi, orangtua saya sudah dua kali menangis meminta saya berhenti Tapi saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," ujarnya.