Amnesty Internasional Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Dan Pelajar Yang Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 September 2019, 16:19 WIB
Amnesty Internasional Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Dan Pelajar Yang Ditangkap
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid/RMOL
rmol news logo Amnesty Internasional Indonesia mendesak kepolisian untuk membebaskan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap saat aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU).

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pernyataan secara resmi bersama beberapa organisasi lainnya yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa," ucap Usman Hamid kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9).

Usman menambahkan, aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk partisipasi dari kalangan pelajar dan mahasiswa untuk mewakili rakyat Indonesia.

"Ini bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik," tegasnya.

Seperti diketahui, 94 mahasiswa ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa kemarin (27/9). Dari 94 tersebut sebanyak 56 mahasiswa telah dipulangkan, sisanya kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA