“Presiden Joko Widodo sudah bertemu jajaran kepemimpinan DPR. Presiden juga sudah mengumumkan penundaan pengesahan empat RUU. Mestinya, ketika mahasiswa unjuk rasa, pimpinan DPR membuat pernyataan dan meyakinkan mahasiswa bahwa empat RUU itu benar ditunda,†tutur Prof. Dr. Muhammad Fauzan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman, dalam keteranganya, Kamis (26/9).
Prof. Fauzan juga mengungkapkan, terkait penundaan tersebut harus diinformasikan pula bahwa itu bukan sekadar menunda pengesahan, tetapi DPR harusnya menyatakan akan memberikan rang dialog dengan melibatkan publik secara terbuka.
“Tapi, itu juga artinya memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk ikut menyempurnakan persoalan-persoalan materi yang masih dianggap menimbulkan kontroversi dari keempat RUU itu,†tuturnya.
Mengenai adanya desakan ke presiden agar jangan menandatangani RUU yang sudah disetujui, Prof. Fauzan menjelaskan bahwa dalam sistem tata negara positif kita menentukan bahwa 30 hari setelah ada persetujuan namun presiden tak menandatangani, maka RUU itu tetap akan menjadi undang-undang berlaku.
“Makanya, mungkin, desakan untuk membuat perppu juga sah-saja saja. Tapi, kalau itu dilakukan, nanti akan selalu seperti itu: kebijakan yang telah diambil presiden karena ada desakan ke presiden kemudian jadi berubah haluan,†ujarnya.
Padahal, lanjutnya, hukum tata negara kita juga memberi ruang, jika tak setuju dengan materi yang ada di undang-undang yang sudah disahkan, bisa menggugat melalui Mahkamah Konstitusi.
Dalam RKUHP, salah satu poin yang menjadi kontroversial di tengah masyarakat adalah pasal penghinaan kepada presiden.
“Itu kan memang harus dikomunikasikan dan dijelaskan. Rumusannya harus jelas, jangan menimbulkan multitafsir. Ini kan yang dimaksud sebagai penghinaan tentunya presiden sebagai pribadi. Karena, setiap orang, siapa pun dia, tanpa melihat latar belakang kedudukannya, kan harus tetap dijamin hak-haknya, harkat dan martabatnya harus dilindungi, terlebih presiden,†urainya.
Menurut dia, sepanjang yang dikritik, bahkan dihina adalah kebijakannya tidak perlu dipersoalkan. “Tapi, kalau yang dituju itu adalah pribadinya, itu menjadi soal. Makanya, dalam RUU itu, masalah ini merupakan delik aduan,†tuturnya.
Ia pun menyatakan perlunya dicari titik temu dari berbagai materi di RKUHP yang dianggap menyimpan banyak persoalan.
“Itulah perlunya dihadirkan pihak-pihak yang menilai materi-materi yang ada di RKUHP itu banyak yg multitafsir, masih lemah, masih belum jelas. Tanpa adanya dialog, saya pikir itu akan menjadi persoalan juga di kemudian hari,†tuturnya
Sebagai guru besar tata negara, Prof. Fauzan menilai RKUHP yang berisi 600-an pasal itu tidak semuanya jelek. “Ini kan untuk menyesuaikan dengan hukum yang tumbuh berkembang di masyarakat. Karena, harus diingat, KUHP yang sekarang ini kan dibuat lebih dari 100 tahun yang lalu, yang pastinya itu akan dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah kolonial Belanda.
“Nilai-nilai yang dibawa tentunya juga nilai-nilai penguasa di sana. Pembuatnya orang-orang kolonial, dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda. Karena itu, saya mengapresiasi RKUHP,†demikian ia menambahkan.
BERITA TERKAIT: