Penuhi Usulan Pemerintah, DPR Tunda Empat RUU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 24 September 2019, 18:29 WIB
Penuhi Usulan Pemerintah, DPR Tunda Empat RUU
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo/RMOL
rmol news logo Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan jika DPR sudah menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU).

"Keinginan usulan daripada pemerintah agar DPR melakukan penundaan atas UU. Tepatnya empat UU yakni, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba," ujar Bambang di Jakarta, Selasa, (24/9).

Pria yang kerap disapa Bamsoet ini menambahkan, penundaan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakat merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Dua yang pertama tadi sudah kami tunda sesuai usul dari pemerintah," imbuhnya.

"Karena kami menyadari Tak mungkin satu pihak menuntaskan UU. Maka kami menyambutnya dengan baik sehingga kami putuskan ditunda," pungkasnya rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA