"Keinginan usulan daripada pemerintah agar DPR melakukan penundaan atas UU. Tepatnya empat UU yakni, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba," ujar Bambang di Jakarta, Selasa, (24/9).
Pria yang kerap disapa Bamsoet ini menambahkan, penundaan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakat merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Dua yang pertama tadi sudah kami tunda sesuai usul dari pemerintah," imbuhnya.
"Karena kami menyadari Tak mungkin satu pihak menuntaskan UU. Maka kami menyambutnya dengan baik sehingga kami putuskan ditunda," pungkasnya
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: