KPK: Pemerintah Jangan Hanya Fokus Investasi Dan Kesampingkan Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 23 September 2019, 23:19 WIB
KPK: Pemerintah Jangan Hanya Fokus Investasi Dan Kesampingkan Pemberantasan Korupsi
Jubir KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko yang menyebut KPK menghambat investasi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pernyataan Moledoko itu seolah-olah pemerintah hanya fokus kepada investasi dan mengesampingkan upaya pemberantasan korupsi.  

"Kami tentu sangat sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah jangan sampai seolah-olah demi investasi, kita juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/9).

Padahal, kata Febri, banyak kajian pakar yang menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak mempengaruhi investasi dalam negeri. Bahkan, faktor penyebab menurunnya investasi akibat disalah gunakan atau dikorupsi.

"Karena justru dalam banyak kajian kalau kita lihat, salah satu faktor yang mempengaruhi investasi itu kepastian hukum dan dalam kepastian hukum itu kita bicara tentang pemberantasan korupsi," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri mengaku belum menangkap betul apa yang dimaksud oleh Moeldoko dalam pernyataannya itu. Menurut Febri, dimana letak KPK menghambat investasi.

"Kalau dari pertanyaan itu sebenarnya bahwa Pak Moeldoko enggak menjelaskan argumentasi kenapa KPK dianggap menghambat atau mempengaruhi investasi," tutur Febri.

Febri menambahkan, revisi UU 30/2002 malah membuat KPK semakin lemah, karenanya pernyataan Moeldoko itu patut disayangkan.  

"Sekarang yang banyak jadi pertanyaan adalah seberapa jauh dan seberapa kuat komitmen kita semua dalam pemberantasan korupsi. Karena yang pasti dari RUU KPK yang sudah disahkan DPR kemarin terdapat sejumlah aturan atau bagian dari pasal tersebut yang akan sulit diterapkan dan bahkan beresiko untuk memperlemah kerja KPK ke depan," demikian Febri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA