Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, belum disahkannya RUU PKS tersebut karena masih ada perdebatan di tingkat panitia kerja atau Panja DPR.
"Kami masih terkendala dengan perbedaan pandangan di Panja," ujar Ace kepada wartawan, Senin (23/9).
Ace menyebutkan perbedaan cara pandang itu bukan sekedar soal substansi RUU. Tetapi, soal redaksional judul RUU saja sudah ada perbedaan pandangan.
"Ada yang mengusulkan judul diganti jadi UU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual, ada yang usul UU Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Seksual. Perbedaan pandangan judul saja memunculkan perbedaan signifikan," jelasnya.
Sehingga, kata Ketua DPP Partai Golkar ini, bukan DPR yang tidak mau mengesahkan atau tidak pro keselamatan perempuan. Tetapi, memang perlu penyempurnaan terhadap RUU PKS tersebut.
"Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali," demikian Ace.