Menkumham Ngaku Belum Pelajari RUU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 11 September 2019, 12:31 WIB
Menkumham Ngaku Belum Pelajari RUU KPK
Menkumham Yasonna H Laoly saat dikukuhkan jadi Gurubesar PTIK/RMOL
rmol news logo Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku belum mengetahui draf RUU KPK yang diusulkan oleh DPR RI. Yasonna mengaku Presiden Joko Widodo telah memintanya untuk meninjau RUU KPK tersebut.

“Belum tahu,” kata Yasona usai dikukuhkan sebagai guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di gedung STIK PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Yang pasti, sambung Yasonna, RUU tersebut akan dibahas oleh tim khusus. Namun demikian, politisi PDIP ini menegaskan, dirinya belum mengagendakan pembahasan ataupun mempelajari RUU KPK tersebut di internal Menkumham.

“Belum saya panggil, laporannya seperti apa. Kita lihat dulu lah, nanti kubilang sesuatu belum pas pula,” pungkas Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Yasonna untuk mempelajari RUU KPK. Jokowi memiliki beberapa perhatian dalam perubahan UU KPK ini.

Merespons instruksi Jokowi, Yasonna enggan mengungkapkan fokus Jokowi dalam merespons draf revisi UU KPK yang dikirim oleh DPR tersebut.

"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," demikian Yasonna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA