RUU KUHP Dikebut, Menkumham Ingin Semuanya Sesuai Target

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 05 September 2019, 15:54 WIB
RUU KUHP Dikebut, Menkumham Ingin Semuanya Sesuai Target
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disebut tinggal menunggu penyempurnaan keredaksian guna menghindari tafsir hukum yang bias.

Dikonfirmasi soal perkembangannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku tengah berusaha untuk merampungkan secara cepat.

"Kita harapkan antara pemerintah dan DPR akan bisa menyelesaikan yang tersisa," kata Yasonna saat ditemui di gedung Lemhanas Jakarta, Kamis (5/9).

Bukan tanpa alasan, jika hal ini tak kunjung selesai, maka RUU KUHP akan dibawa ke raker baru ke Paripurna.

Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP sendiri sejauh ini terus mengejar penyelesaian RUU tersebut. Penyusunan RUU KUHP dilakukan bertujuan menghapus hukum kolonial dari zaman Belanda itu.

"Jadi revisi RUU KUHP ini diharapkan bisa rampung dan disahkan bulan ini sesuai target. Kita harapkan begitu," tandasnya.

KUHP yang selama ini digunakan adalah warisan Belanda yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht. Kehadiran aturan itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara. Mulai dari hukum adat, hingga hukum pidana.

Selanjutnya semangat menggulingkan hukum Belanda dengan hukum pidana nasional terus menggelora sejak tahun 80-an. Sejak saat itu, tim perumus melakukan studi banding ke berbagai negara di dunia.

Namun, saat naskah RUU KUHP baru itu disodorkan ke DPR, selalu menjumpai kegagalan. Selama 30 tahun lebih draf itu teronggok di meja dewan dan tidak kunjung disahkan hingga hari ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA