Serius Tambah Pimpinan MPR, DPR Agendakan Paripurna Bahas Revisi UU MD3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 05 September 2019, 09:46 WIB
Serius Tambah Pimpinan MPR, DPR Agendakan Paripurna Bahas Revisi UU MD3
Ilustrasi/Net
rmol news logo Revisi terhadap UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) nampaknya menjadi prioritas untuk segera dilakukan oleh wakil rakyat.

Pembahasan awal revisi UU MD3 bahkan masuk dalam agenda Rapat Paripurna yang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (5/9).

Pembahasan awal mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terkait rencana revisi itu. Setelah itu, akan diambil keputusan bahwa revisi akan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Wacana revisi UU MD3 muncul seiring dengan perdebatan soal penambahan kursi pimpinan MPR RI periode 2019-2024.

Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan jumlah kursi MPR menjadi 10 orang. Padahal dalam UU MD3 jelas ditetapkan jumlah pimpinan MPR adalah 5 orang.

Selain revisi UU MD3, Rapat Paripurna juga akan membahas revisi terhadap UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satu agenda lainnya adalah menindak lanjuti surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA