Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Konstitusi, Ketua MPR: Ada Napas Bangsa Di UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 18 Agustus 2019, 12:12 WIB
Hari Konstitusi, Ketua MPR: Ada Napas Bangsa Di UUD 1945
Rakyat Indonesia diajak untuk selalu berpedoman kepada UUD 45 dan Pancasila/RMOL
rmol news logo Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berpedoman kepada UUD 1945 dan Pancasila dalam berkehidupan. Karena ada napas bangsa dalam UUD 1945 yang jadi pedoman seluruh masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Zulkifli saat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI peringati Hari Konstitusi Nasional di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8). Peringatan Hari Konstitusi kali ini dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla serta jajaran Pimpinan MPR.

Zulkifli Hasan menyebut konstitusi Indonesia yaitu Undang Undang Dasar 1945 bukan sekadar norma yang menjadi pedoman hidup bangsa.

"Di dalamnya (UUD 45) ada napas bangsa yang merupakan norma fundamental Indonesia yang berasal dari sebuah ideologi," ujar Zulkifli.

Zulkifli menyebut ada visi dan misi besar dalam UUD 45 sebagai cita-cita menciptakan Indonesia Merdeka.

"Visi itu ada di pembukaan UUD 45, yaitu di alinea kedua (yang bunyinya) mewujudkan negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Itulah visi Indonesia merdeka," jelasnya.

Sedangkan misi Indonesia Merdeka, kata dia, ada di bagian alinea keempat pembukaan UUD 1945. Bunyinya, 'melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia'.

Pada momen Hari Konstitusi yang berselang satu hari dari hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Zulkifli pun mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk selalu berpedoman kepada UUD 45 dan ideologi Pancasila dalam berkehidupan.

"Atas nama pimpinan MPR, Dirgahayu Republik Indonesia, Dirgahayu Konstitusi Indonesia. Merdeka," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA