Amandemen UUD 1945, Kembalikan MPR Jadi Lembaga Tinggi Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 31 Juli 2019, 13:41 WIB
Amandemen UUD 1945, Kembalikan MPR Jadi Lembaga Tinggi Negara
Usni Hasanudin/Net
rmol news logo Wacana melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 harus difokuskan untuk mengembalikan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kembaga tinggi negara. Seperti sebelum dilakukan perubahan.

“Jika amandemen dilakukan, segera kembalikan MPR menjadi lembaga tinggi negara yang menaungi dua lembaga legsilatif, yakni DPR dan DPD,” ungkap Dr.Usni Hasanudin, Direktur Laboratorium Ilmu Politik Fisip Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ).

Setelah amandemen yang lalu, terang Usni, secara hierarki MPR ditempatkan sejajar dengan dua lembaga perwakilan lainnya yang secara kewenangan berbeda, namun kedudukannya sama.

“Padahal kewenangan tertinggi ada di MPR yaitu mengubah UUD 1945. Sedangkan dua lembaga negara lainnya hanya menjalankan kewenangan yang di atur UUD 1945,” ujar doktor ilmu politik jebolan Universitas Indonesia (UI) ini.

Dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta, Rabu (31/7), selain secara struktural, ujar Usni, MPR harus kembali menghidupkan GBHN sebagai arah dalam penyelenggaraan negara untuk dilaksanakan oleh lembaga negara.

“Saat ini, seakan akan lembaga negara berjalan tanpa arah, akibatnya mekanisme pertanggungjawabannya tidak jelas. Padahal yang digunakan adalah uang hasil pajak,” tegasnya.

Usni menyarankan, untuk memenuhi azas keadilan, kepemimpinan MPR harus dilakukan secara bersama-sama, secara kolektif. Baik fraksi dengan perolehan besar maupun kecil.

“Agar setiap pemufakatan yang diputuskan, seluruh elemen perwakilan turut mewakili dan mempertanggungjawabkannya secara bersama pula,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA