Seperti Kapolri Dan Panglima TNI, Jaksa Agung Harus Diisi Pejabat Karier

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 26 Juli 2019, 04:16 WIB
Seperti Kapolri Dan Panglima TNI, Jaksa Agung Harus Diisi Pejabat Karier
Kantor Kejagung/Net
rmol news logo Integritas dan profesionalitas harus menjadi acuan dalam memilih Jaksa Agung. Salah satunya, dengan tidak mengusung calon Jaksa Agung dari unsur partai politik.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai kebijakan yang diambil akan bias jika Jaksa Agung berasal dari parpol. Apalagi jika kasus yang ditangani melibatkan orang-orang yang berasal dari parpol yang sama.

"Ya pasti tidak bisa independen. Padahal posisi Jaksa Agung harus sama standarnya dengan pimpinan KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Senada dengan itu, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sudhono Iswahyudi menilai seorang Jaksa Agung harus sosok memahami kondisi institusi maupun perilaku personel-personel Kejaksaan.

Menurutnya, Jaksa Agung lebih pantas diisi oleh pejabat karier yang memahami kultur spesifik institusi

“Sama dengan Kapolri atau Panglima TNI yang dari karier karena tugas penegak hukum itu tugas profesional, sama dengan dokter dan tenaga-tenaga ahli spesifik lainnya," jelasnya.

Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU 16/2004 tentang Kejaksaan, jaksa karier yang saat ini masih menjabat di Kejaksaan Agung antara lain Wakil Jaksa Agung, Arminsyah; Jampidus, Adi Toegarisman; Jamintel, Jan Samuel Maringka; Kabandiklat Kejaksaan, Setia Untung Arimuladi; Jamwas, M Yusni; dan Jamdatun, Loeke Larasati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA