Bedah Mayat Klinis Petugas KPPS Bisa Dilakukan Asal Disetujui Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Mei 2019, 09:45 WIB
Bedah Mayat Klinis Petugas KPPS Bisa Dilakukan Asal Disetujui Keluarga
Diskusi IDI/RMOL
rmol news logo Anggota keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal bisa melapor ke pihak kepolisian jika merasa ada yang tidak wajar dengan kematian keluarganya itu.

Dengan melapor ke polisi, maka pihak berwenang bisa melakukan investigasi mendalam mengenai penyebab kematian petugas KPPS.

Begitu ringkasan diskusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bertajuk “Membedah Persoalan Sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu Dari Perspektif Keilmuan” yang digelar di Aula Pengurus Besar (PB) IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Diskusi ini dihadiri oleh Ahli Penyakit Dalam Prof. DR. Dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD,KHOM; Ahli Jantung DR. Dr.Anwar Santoso Sp.JP; Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko; Ahli Kedokteran Forensik Dr. Ade Firmansyah, Sp.F; Ahli Saraf Dr. Rakhmat Hidayat, Sp.S(K); Akademisi Hukum Prof. DR .Aidil Fitri SH.MH; dan Ketua Umum IDI, Daeng Muhammad Faqi.

Selanjutnya, untuk kepentingan penelitian kematian ratusan petugas KPPS bisa dilakukan bedah mayat klinis.

“Ini sesuai pasal 119 UU 36/2009 tentang kesehatan,” kata Daeng Muhammad Faqi.

Namun demikian, bedah mayat klinis bisa dilakukan jika dua syarat terpenuhi. Pertama bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud ditujukan untuk menegakkan diagnosis atau menyimpulkan penyebab kematian.
 
“Kedua, bedah mayat klinis dilakukan atas persetujuan tertulis keluarga terdekat pasien atau bisa dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, rumah sakit, dan dokter yang merawat,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA