Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik bersama koleganya, Pramono Ubaid Thantowi di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (3/5).
"Kami memberikan rasa bela sungkawa kepada para KPPS yang telah mendahului kita," ujar Evi usai menyerahkan bantuan kepada keluarga Hanafi, petugas KPPS Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondong Aren, Tangsel.
Evi menjelaskan bahwa ada penyesuaian besaran santunan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang disusun KPU. Tetapi tetap berada pada batasan surat keputusan Menteri Keuangan.
"Santunan untuk yang meninggal Rp. 36 juta, kalau yang sakit itu dari Rp. 8 juta sampai berkisar Rp. 30,8 juta. Itu yang kita siapkan dan tergantung sakitnya apa," jelasnya.
Untuk penyerahan selanjutnya, lanjut Evi, KPU RI akan menyerahkan proses penyaluran santunan kepada petugas KPU propinsi.
"Tidak kita langsung, kita berikan kepada KPU propinsi untuk melakukannya," demikian komisioner asal Sumatera Utara itu.
BERITA TERKAIT: