PEMILU 2019

Petugas KPPS Yang Meninggal Disantuni Rp 36 Juta, Yang Sakit Dari Rp 8 Juta Sampai Rp 30 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 03 Mei 2019, 12:55 WIB
Petugas KPPS Yang Meninggal Disantuni Rp 36 Juta, Yang Sakit Dari Rp 8 Juta Sampai Rp 30 Juta
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyalurkan santunan untuk petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban saat bertugas mengawal Pemilu serentak 2019.

Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik bersama koleganya, Pramono Ubaid Thantowi di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (3/5).

"Kami memberikan rasa bela sungkawa kepada para KPPS yang telah mendahului kita," ujar Evi usai menyerahkan bantuan kepada keluarga Hanafi, petugas KPPS Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondong Aren, Tangsel.

Evi menjelaskan bahwa ada penyesuaian besaran santunan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang disusun KPU. Tetapi tetap berada pada batasan surat keputusan Menteri Keuangan.

"Santunan untuk yang meninggal Rp. 36 juta, kalau yang sakit itu dari Rp. 8 juta sampai berkisar Rp. 30,8 juta. Itu yang kita siapkan dan tergantung sakitnya apa," jelasnya.

Untuk penyerahan selanjutnya, lanjut Evi, KPU RI akan menyerahkan proses penyaluran santunan kepada petugas KPU propinsi.

"Tidak kita langsung, kita berikan kepada KPU propinsi untuk melakukannya," demikian komisioner asal Sumatera Utara itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA