Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji menegaskan, pernyataan maupun perbuatan keberatan yang disalurkan melalui mekanisme non regulasi yuridis seperti people power jelas-jelas melanggar UU Pemilu.
"Apalagi bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP," kata Indriyanto dalam keterangannya, Senin (24/4).
Tidak hanya itu, diingatkannya pula bahwa semua pihak untuk tidak mengeluarkan pernyataan terkait people power di media sosial. Sebab, hal itu pun bisa berujung penjara.
"Melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE," terang Indriyanto.
Maka dari itu, diimbaunya semua pihak untuk lebih menahan diri. Adapun bagi pihak yang merasa keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan quick count maupun real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum.
"Tetap berbasis due process of law," imbuhnya.
Lebih lanjut mantan komisioner KPK ini menekankan bahwa keberatan itu dapat diajukan dengan menggunakan mekanisme hukum melalui Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi apapun hasil resmi real count KPU 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara bijak bagi semua pihak, demi kepentingan yangg lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945," pungkas Indriyanto.