GPDR Desak DKPP Adili Komisioner KPU Dan Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 April 2019, 15:48 WIB
GPDR Desak DKPP Adili Komisioner KPU Dan Bawaslu
Bennie Akbar Fatah dkk/GPDR
RMOL.  Menyikapi pelaksanaan Pemilu serentak 2019  yang penuh carut-marut,

RMOL. Setidaknya ada lima tuntutan Gerakan Penyelamat Daulat Rakyat (GPDR) yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), kemarin (Kamis, 25/4).

Salah satunya adalah memeriksa dan mengadili komisioner KPU beserta Bawaslu baik di tingkat pusat, provinsi,  kota maupun kabupaten.

GPDR menduga Bawaslu dan KPU telah melakukan serangkaian kecurangan yang mengarah kepada kejahatan demokrasi.

"Kemarin, delegasi GPDR menyampaikan lima tuntutan ke DKPP diterima langsung oleh Ketua dan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pemilu 2019," kata koordinator GPDR, Bennie Akbar Fatah dalam rilis tertulisnya, Jumat (26/4).

Menurut Bennie, kredibilitas dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi patut dipertanyakan. Sebab, ada kecenderungan KPU tidak siap menjalankan amanat UU untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil.

Buktinya kekisruhan sejak kekisruhan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditandai dengan  adanya pemilih ganda dan pemilih yang wafat  dalam DPT. Bahkan orang gila berhak mengantongi hak pilih.

"KPU mengabaikan prinsip kerahasian dalam melaksanakan Pemilu 2019. Kotak suara yang terbuat dari kardus rawan rusak dan dirusak baik sengaja ataupun tidak disengaja, " ujar Bennie yang akrab disapa Eben.

Lebih parah lagi, lanjut dia,  KPU dikabarkan melakukan sinkronisasi antara quick count dengan real count. Kalau hal itu benar terjadi,  menurut Bennie, KPU bukan lagi lembaga negara yang berpihak kepada amanat penderitaan rakyat tapi telah mencederai demokrasi  dan mengkhianati aspirasi rakyat.

"Kejadian salah input yang diakui KPU,  justru membuat rakyat beranggapan komisi itu sudah melakukan kecurangan," tegasnya.

Tidak itu saja, GPDR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit forensik terhadap penggunaan dana APBN sebesar Rp 25 triliun untuk gelaran Pemilu 2019. Termasuk, mendorong keterlibatan KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA