"Ini salah satu komisaris BUMN dari sekian banyak komisaris yang jelas-jelas tidak netral dan memihak 01 (Jokowi-Marif), tapi tidak ditindak, padahal jelas-jelas melanggar UU," kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu, Kamis (25/4).
Sangat disayangkan UU tidak menyentuh Fadjroel karena mendukung petahana Joko Widodo, sementara yang condong ke paslon 02 Prabowo-Sandi langsung diberi sanksi.
"Karyawan dan pimpinan BUMN yang terlihat tidak pro 01 langsung dipecat," ujar Said Didu di akun twitternya.
Fadjroel Rachman sebelumnya memposting ucapan selamat kepada Jokowi-Marif yang memenangkan Pilpres versi hitungan cepat (quick count).
"Selamat dan sukses Pak @jokowi dan Pak @KHMarufAmin_ atas keunggulannya di versi quick count Pilpres 2019. Rakyat Indonesia semua menunggu hasil final dari @KPU_ID pada 22 Mei 2019 nanti. Terimakasih semua pemilih, petugas KPPS, @bawaslu_RI TNI @Puspen_TNI Polri @DivHumas_Polri," tulisnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.