MK Tidak Kabulkan Penambahan Surat Suara Dengan Pertimbangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 03 April 2019, 17:59 WIB
MK Tidak Kabulkan Penambahan Surat Suara Dengan Pertimbangan
Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap UU 7/2018 tentang Pemilihan Umum, utamanya soal usulan penambahan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"MK tidak mengabulkan ini mungkin dengan pertimbangan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron di Rumah Aspirasi Partai Demokrat Cirebon, Jawa Barat, Rabu (3/4).

Dia menjelaskan, usulan penambahan surat suara muncul setelah ramai migrasi pemilih yaitu pemilik hak suara yang tidak tinggal di alamat sesuai kartu tanda penduduk.

Menurut Herman, dalam UU Pemilu tersebut sudah dialokasikan tambahan surat suara sebanyak dua persen dari jumlah pemilih di TPS.

"Kami juga mempertimbangkan bahwa jumlah kertas suara tambahan dua persen sebetulnya cukup," ujarnya.

Terlebih, kehadiran pemilih di TPS umumnya tidak semua mencapai 100 persen pemilih.

"Kehadiran pemilih ini biasanya masih ada sisa yang cukup untuk bisa diberikan (pada pemilih migrasi)," imbuh Herman yang juga wakil komandan Kogasma Demokrat. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA