"MK tidak mengabulkan ini mungkin dengan pertimbangan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron di Rumah Aspirasi Partai Demokrat Cirebon, Jawa Barat, Rabu (3/4).
Dia menjelaskan, usulan penambahan surat suara muncul setelah ramai migrasi pemilih yaitu pemilik hak suara yang tidak tinggal di alamat sesuai kartu tanda penduduk.
Menurut Herman, dalam UU Pemilu tersebut sudah dialokasikan tambahan surat suara sebanyak dua persen dari jumlah pemilih di TPS.
"Kami juga mempertimbangkan bahwa jumlah kertas suara tambahan dua persen sebetulnya cukup," ujarnya.
Terlebih, kehadiran pemilih di TPS umumnya tidak semua mencapai 100 persen pemilih.
"Kehadiran pemilih ini biasanya masih ada sisa yang cukup untuk bisa diberikan (pada pemilih migrasi)," imbuh Herman yang juga wakil komandan Kogasma Demokrat.