Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu sekaligus Wakil Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Lalu Muhammad Iqbal di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
"Prinsipnya tidak ada satupun negara di dunia yang mengizinkan warga luar negeri melakukan aktivitas politik di negaranya," ungkap Iqbal.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam PKPU, kata Iqbal, kampanye di luar negeri tidak diperbolehkan lantaran ada larangan dari masing-masing negara yang dihuni WNI.
"Tapi, kalau ada pengajian atau Misa, kemudian disisipkan pesan-pesan politik itu di luar kewenangan. Kami selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas politik praktis di luar negeri. Karena itu bertentangan dengan peraturan setempat," tuturnya.
Menjelang pencoblosan pemilu di luar negeri pada 8-14 April mendatang, Iqbal berharap para WNI tidak melakukan kampanye di luar negeri yang menimbulkan masalah dan mengganggu negara lain.
"Mudah-mudahanan tidak ada yang bermasalah," tandasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: