WNI Dilarang Kampanye Di Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 April 2019, 17:23 WIB
WNI Dilarang Kampanye Di Luar Negeri
Lalu Muhammad Iqbal/RMOL
rmol news logo Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tidak melakukan kampanye menjelang pemilihan umum 17 April mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu sekaligus Wakil Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Lalu Muhammad Iqbal di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

"Prinsipnya tidak ada satupun negara di dunia yang mengizinkan warga luar negeri melakukan aktivitas politik di negaranya," ungkap Iqbal.

Hal itu diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam PKPU, kata Iqbal, kampanye di luar negeri tidak diperbolehkan lantaran ada larangan dari masing-masing negara yang dihuni WNI.

"Tapi, kalau ada pengajian atau Misa, kemudian disisipkan pesan-pesan politik itu di luar kewenangan. Kami selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas politik praktis di luar negeri. Karena itu bertentangan dengan peraturan setempat," tuturnya.

Menjelang pencoblosan pemilu di luar negeri pada 8-14 April mendatang, Iqbal berharap para WNI tidak melakukan kampanye di luar negeri yang menimbulkan masalah dan mengganggu negara lain.

"Mudah-mudahanan tidak ada yang bermasalah," tandasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA